Jumat, 17 April 2015

Ilmu Budaya dasar Manusia dan Keadilan

BAB 1
1.1 Latar belakang
Semua Negara di dunia membutuhkan keadilan yang bisa menata kehidupan sosial. Berbagai tayangan di televisi dapat kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita dalah masalah penahanan Nazarudin, terkait kasus wisma atlit yang sebenarnya belum jelas dan perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus terkuaknya penggelapan pajak oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan kasus pencurian oleh rakyat biasa ketimbang kasur besar Nazarudin.

Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam. Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap media.
Kasus lain yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan. Lalu ada juga kasus dua orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ?pembenahan seperti apakah yang harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada, baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu kami lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi partai.
1.2 Rumusan masalah
1. Apa itu arti keadilan dan macam-macamnya ?
2. Apa itu arti dari kecurangan dan faktor apa yang menimbulkan kecurangan itu ?
3. Bagaimana kasus ketidakadilan dalam masyarakat?
4. Bagaimana cara masyarakat mengomentari soal ketidakadilan yang terjadpi di Indonesia?
5. Apa itu pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu mengutamakan kejujuran, karena dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di capai. Dan agar kita bisa memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.

BAB 2
Pembahasan
A. Pengertian Keadilan
Kata Keadilan dalam bahasa Inggris adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Keadilan menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia berasal dari kata adil yang berarti kejujuran, kelurusan dan keikhlasan dan tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang.
Menurut Ensiklopedi Indonesia, kata Adil berarti:
• Tidak berat sebelah atau tidak memihak kesalah satu pihak.
• Memberikan sesuatu kepada setiap orang sesuai dengan hak yang harus diperolehnya.
• Mengetahui hak dan kewajiban, mana yang benar dan yang salah, jujur, tepat menurut aturan yang berlaku.
• Tidak pilih kasih dan pandang siapapun, setiap orang diperlakukan sesuai hak dan kewajibannya.
Berikut ini beberapa pengertian keadilan menurut para ahli:
a. Aristoteles adalah seorang filosof pertama kali yang merumuskan arti keadilan. Ia mengatakan bahwa keadilan adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah di antara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrem itu menyangkut dua orang atau benda.
b. Menurut Plato, keadilan dimaknai sebagai seseorang membatasi dirinya pada kerja dan tempat dalam hidupnya disesuaikan dengan panggilan kecakapan “talenta” dan kesanggupan atau kemampuan sehingga adil adalah seseorang yang mampu mengendalikan diri dan perasaannya yang dikendalikan oleh akal.
B. Keadilan Sosial
Seperti pancasila yang bermaksud keadilan sosial adalah langkah yang menetukan untuk melaksanakan Indonesia yang adil dan makmur. Setiap manusia berhak untuk mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya sesuai dengan kebijakannya masing-masing.
Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia, keadilan mempunyai arti sifat ( perbuatan atau perlakuan) yang tidak berat sebelah ( tidak memihak ). Sedangkan sosial berarti segala sesuatu yang mengenai masyarakat, kemasyarakatan atau perkumpulan yang bersifat dan bertujuan kemasyarakatan (bukan dagang atau politik). “Keadilan sosial” pada dasarnya tidak lain daripada keadilan.
C. Berbagai Macam Keadilan
a. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
“Keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum dari masyarakat yang membuat dan menjaga kesatuannya”, itulah asumsi yang disebutkan oleh Plato. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan pekerjaan yang menurut sifat dasarnya paling cocok baginya. Menurut dua orang ahli, pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan Sunoto berpendapat keadilan legal.
b. Keadilan Distributif
“Keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama secara tidak” menurut Aristoteles.
Contoh : Anton menjabat sebagai kepala HRD dan Tegar bekerja sebagai buruh . Pada waktu pemberian gaji, harus dibedakan antara Anton dan Tegar, yaitu perbedaan sesuai dengan posisi pekerjaannya. Andaikata Anton menerima Rp.10.000.000,- maka Tegar harus menerima Rp. 3.000.000,-. Akan tetapi bila besar gaji Anton dan Tegar sama, justru hal tersebut tidak adil.
c. Komutatif
Memelihara ketertiban masyarakat dan kesejahteraan umum merupakan tujuan dari keadilan komutatif. Pertalian dalam masyarakat dapat hancur jika tindakan ini berawal dari tindakan yang ekstrim
Contoh : Seorang pengacara menangani seseorang yang sedang mempunyai kasus, Deti namanya. Sebagai seorang pengacara, ia menjalankan tugasnya dengan baik. Sebaliknya Deti menanggapi lebih baik lagi. Akibatnya, hubungan mereka berubah dari pengacara dan terdakwa menjadi dua insan lain jenis saling mencintai. Bila sang Pengacara belum berkeluarga mungkin keadaan akan baik saja, ada keadilan komutatif. Akan tetapi karena sang Pengacara sudah berkeluarga, hubungan itu merusak situasi rumah tangga, bahkan akan menghancurkan rumah tangga. Karena Pengacara melalaikan kewajibannya sebagai suami, sedangkan Deti merusak rumah tangga Pengacara.

D. Kejujuran
Jujur diartikan menjaga amanah. Jujur merupakan salah satu sifat mulia yang dimiliki oleh manusia, orang yang memiliki sifat jujur selalu dapat mendapat kepercayaan dari orang lain. Sifat jujur juga merupakan suatu amanah, Amanah sendiri adalah barang titipan yang harus dijaga dan dirawat dan di sampaikan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab. Berhasil atau tidaknya suatu amanat sangat tergantung pada kejujuran orang yang memegang amanat tersebut
Kejujuran sebenarnya hanya satu kata yang amat sederhana, namun di zaman sekarang menjadi sesuatu yang langka dan sangat tinggi harganya. Mengamalkankejujuran secara konsisten tidaklah sulit, akan tetapi pada saat sebuah kejujuran yang amanah mulai bimbangkan oleh sesuatu di perasaan, kita mulai tergoncang apakah akan tetap berpegang teguh, atau membiarkan tergilas oleh suatu keadaan.
Dengan demikian Jujur juga berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh agama dan hukum. Karena salah satu sifat terpenting yang harus dimiliki bagi orang yang akan diberi amanah adalah orang-orang yang memiliki kejujuran. Orang yang memiliki sifat jujur di dalam hatinya, maka orang itu pantas masuk dalam kategori orang yang amanah, karena memiliki rasa tanggung jawab yang besar.
E. Kecurangan
Kecurangan berasal dari kata curang yang artinya ketidakjujuran, dan bersifat manipulatif. Kecurangan merupakan penyakit kronis dalam aspek kehidupan yang dampaknya mengganggu norma-norma estetika yang sudah ada. Tindakan ini dilakukan oleh segelintir orang untuk mencapai keuntungan pribadi dan bermaksud merugikan orang lain.
Dalam banyak kasus, perbuatan kecurangan dilandasi oleh tidak tercapainya keinginan seseorang. Kecurangan sendiri identik dengan penipuan, pelaku kecurangan dengan sengaja menipu tragetnya dengan maksut untuk memiliki harta benda,jasa dan keuntungan dengan cara tidak adil. Dimasing –masing negara mempunyai cara tersendiri mengatasi tindak kecurangan dengan pidana hukum yang berbeda seperti di china pelaku korupsi (koruptor) dihukum mati dan di indonesia masih dipenjarakan sesuai dengan berat atau tidaknya korupsi yang dilakukan pelaku. Semua itu dilakukan semata-mata untuk memberi efek jera pada pelaku tindak kecurangan. Kecurangan sendiri menyebabkan manusia menjadi hilang arah dan menimbulkan sifat serakah berlebihan yang akan membuat pelaku semakin rendah harga dirinya sangat disayangkan bukan, cara antisipasi kecurangan memupuk jiwa kejujuran sedini mungkin menanamkan sifat percaya diri, semua itu bisa diwujudkan dilingkungan keluarga dan sekolah.
Macam-macam sebab orang melakukan kecurangan, ditinjau dari hubungan manusia dengan alam sekitarnya ada empat aspek yaitu:
1. Aspek ekonomi
2. Aspek kebudayaan
3. Aspek peradaban
4. Aspek teknik
Apabila ke empat aspek tersebut dilaksanakan secara wajar, maka segalanya akan berjalan sesuai dengan norma-norma dan hukum yang sudah ada, akan tetapi jika manusia masih mempertahankan perilaku menyimpang maka semua itu akan sia-sia saja, begitu kompleksnya aturan yang disusun oleh para pendahulu kita untuk mengatasi masalah kecurangan yang sudah ada sejak dulu. Tentang baik dan buruk Pujowiyatno dalam bukunya “filsafat sana-sini” menjelaskan bahwa perbuatan yang sejenis dengan perbuatan curang, misalnya berbohong, menipu, merampas, memalsu dan lain-lain adalah sifat buruk. Lawan buruk sudah tentu baik. Baik buruk itu berhubungan dengan kelakuan manusia. Pada diri manusia seakan –akan ada perlawanan antara baik dan buruk. Baik merupakan tingkah laku, karena itu diperlukan jiwa yang besaruntuk menilainya, namun sulit untuk mengajukan penilaian mengenai halyang penting ini. Dalam hidup kita harus mempunyaikesadaran tinggi, kita sudah mengetahui bahwa perbuatan yang baik akan selalu mudah dikenang dan di ingat sedangkan perbuatan yang buruk hanya akan menjadi aib dan berujung pada kesengsaraan pada kehidupan manusia.

F. Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang/tetangga adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan nama baik erat hubungannya dengan tingkah laku atau perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan itu antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi, cara menghadapi orang, perbuatan – perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Tingkah laku atau perbuatan yang baik dengan nama baik itu pada hakekatnya sesuai dengan kodrat manusia yaitu ;
• Manusia menurut sifatnya adalah mahluk bermoral,
• Ada aturan-aturan yang berdiri sendiri yang harus dipatuhi manusia untuk mewujudkan dirinya sendiri sebagai pelaku moral tersebut.
Pada hakekatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala kesalahannya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau tidak sesuai dengan akhlak. Akhlak berasal dari bahasa Arab akhlaq bentuk jamak dari khuluq dan dari akar kata ahlaq yang berarti penciptaan. Oleh karena itu tingkah laku dan perbuatan manusia harus disesuaikan dengan penciptanya sebagai manusia. Untuk itu orang harus bertingkah laku dan berbuat sesuai dengan ahlak yang baik.
Ada tiga macam godaan yaitu ;
• Derajad / pangkat
• Harta
• Wanita
Bila orang tidak dapat menguasai hawa nafsunya, maka ia akan terjerumus kejurang kenistaan karena untuk memiliki derajat/pangkat, harta dan wanita itu dengan mempergunakan jalan yang tidak wajar. Jalan itu antara lain, fitnah, membohongi, suap, mencuri, merampok, dan menempuh semua jalan yang diharamkan.
Untuk merehabilitasinya, hanya perlu dua langkah yang bisa dilakukan:
• Identifikasi penyebab rusaknya nama baik
• Lakukan upaya pemulihan
Cara untuk memulihkan nama baik:
• Bila kerusakan nama baik akibat suatu kesalahan, akuilah kesalahan itu, lalu ungkapkan penyesalan dan permohonan maaf.
• Bila kerusakan nama akibat suatu kegagalan, jalan terbaik adalah menebus kegagalan itu dengan mencapai prestasi lebih baik.
• Bila kerusakan nama baik akibat kesalahpahaman, carilah jalan untuk menjelaskan duduk perkara yang sebenarnya.
• Bila kerusakan nama baik akibat fitnah, tunjukkan dengan bukti dan fakta yang membantah fitnah itu.
G. Pembalasan
Pembalasan adalah sebuah perilaku yang ditujukan untuk mengembalikan perbuatan sesorang. Ada pembalasan dalam hal kebaikan dan ada pembalasan yang bersifat buruk. Pembalasan juga bisa disebut sebagai hukuman ataupun anugerah.
Pembalasan diartikan sebagai hukuman ketika seseorang mendapatkan kejadian buruk setelah berbuat kejahatan kepada orang lain dan sebaliknya, pembalasan diartikan sebagai anugerah ketika seseorang mendapatkan keuntungan setelah orang tersebut berbuat baik kepada orang lain.
a. Penyebab Pembalasan
• Melakukan perbuatan yang dilarang dalam hukum ataupun agama.
• Ada suatu aksi atau perbuatan yang menyebabkan orang ingin merespon aksi tersebut.
• Sebagai ucapan terimakasih (pembalasan atas perbuatan positif)
b. Contoh Pembalasan
• Pembalasan Positif
Indra menemukan sebuah dompet di tengah jalan yang berisi penuh uang. Dengan melihat kartu identitas pemilik di dalam dompet tersebut, ia menemukan alamat rumahnya dan mengembalikannya. Sang pemilik sangat berterima kasih karena telah menemukan dan mengembalikan dompetnya. Indra pun diberikan sejumlah uang karena telah mengembalikan dompet tersebut.
• Pembalasan Negatif
Adi adalah seorang pengangguran, dia akhirnya memilih untuk mencuri sebagai jalan untuk mendapatkan uang. Ia mencuri sebuah televisi yang ada di rumah seorang tetangga. Namun, aksi Adi terlihat oleh seseorang warga yang kebetulan sedang lewat, Adi pun ditangkap dan dibawa ke kantor polisi

BAB 3
Kesimpulan
Keadilan artinya situasi dimana kedua belah pihak dapat memperoleh hal yang sama atau setara dan dapat menempatkan hal sesuai pada tempatnya.
Kejujuran artinya apa yang dikatakan seseorang sesuai hati nuraninya sesuai kenyataan yang ada tanpa melebih-lebihkan ataupun mengurang-ngurangi sedikitpun dari perkataan seseorang tersebut.
Kecurangan berkebalikan dari arti kejujuran, artinya tidak ingin sesuai hati nurani atau dengan kata lain berbuat licik dan bisa menghalalkan segala cara dengan maksud ingin memperoleh suatu keuntungan tanpa sedikitpun mengeluarkan tenaga dan usaha.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar